Minggu, 11 November 2012

MEMBUAT PUPUK DARI KOTORAN DOMBA/KAMBING

Prinsip pengomposan/ composting adalah proses merubah limbah organic menjadi pupuk organic secara biologis dibawah kondisi yang terkontrol. Tujuan pengomposan limbah ternak melalui kondisi yang terkontrol adalah untuk membuat keseimbangan proses pembusukan bahan organic dalam limbah, mengurangi bau, membunuh biji gulma dan organism pathogen sehingga menjadi pupuk yang sesuai dengan lahan pertanian. Apabila kondisi tidak atau kurang terkontrol terjadi pembusukan sehingga timbul bau yang menyengat, timbul cacing dan insecta.



MEMBUAT KOMPOS DENGAN BIOSTATER

Biostater yang dapat digunakan untuk pembuatan kompos sudah banyak beredar di masyarakat dengan bermacam-macam merek dagang dengan dosis dan bahan bermacam-macam yang bertujuan untuk mempercepat proses dekomposisi. Kompos yang dihasilkan mempunyai kualitas yang baik, dosis penggunaan pada tanaman lebih hemat disbanding pupuk kandang tanpa diolah dahulu. Kompos juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi disbandingkan pupuk kandang tanpa pengomposan.


BAHAN – BAHAN KOMPOS

Bahan yang diperlukan untuk membuat kompos dari kotoran domba/kambing:
  1.  Kotoran kambing/domba : 1000kg
  2.  Bio stater stardec: 2,5kg
  3. Serbuk gergaji :  100kg
  4. Abu sisa pembakaran : 50kg
  5. Kapur tohor/gamping : 50kg
  6. Pupuk urea : 2,5kg
  7. Pupuk SP-36 : 2,5kg
  8. Air secukupnya
      Bahan-bahan tersebut dapat disesuaikan komposisinya sesuai ketersediaan di daerah tersebut, minimal kotoran kambing & biostater, namun makin lengkap akan semakin baik kualitas komposnya.

      CARA PEMBUATAN KOMPOS
  1.       Tiap bahan dibagi menjadi 8-6 bagian
  2.        Kotoran kambing/domba ditumpuk dengan ketinggian 25-30cm
  3.       Ditaburkan biostater, serbuk gergaji, abu & kapur masing-masing 1 bagian sambil disiram air untuk kelembaban
  4.       Ulangi tumpukan kedua seperti langkah no.3, begitu seterusnya hingga semua bahan    habis
  5.      Tumpukan dibuat dengan ketinggian minimal 1,5m
  6.       Tumpukan diberi naungan untuk menghindari sinar matahari langsung dan air hujan.
  7.      Untuk menjaga suhu & suplai oksigen, sebaiknya tumpukan dibalik sekali setiap minggu
  8.      Untuk menjaga kelembaban 60 %, saat membalik tumpukan dilakukan penyiraman  dengan air menggunakan gembor
  9.       Pada minggu ke 5 pupuk siap digunakan.
      Setelah kompos jadi maka sudah bias digunakan untuk memupuk tanaman, untuk dijual sebaiknya dikemas agar terlihat praktis & lebih rapi. Ukuran kemasan disesuaikan dengan permintaan pasar, biasanya bobot kompos tiap kemasan adalah: 3kg (plastic), 5kg (plastic), 10kg (karung) & 25kg (karung).


      Sumber: www.pertanian. selemankab.go.id





Jumat, 09 November 2012

WISATA KE KANDANG DOMBA GEMUK

Wisata ke kandang domba gemuk akan memberikan pengalaman menyenangkan & berkesan... terutama bagi "anak kota" yang jarang berinteraksi dengan lingkungan pertanian. Fathan (3th) yang biasanya kurang tertarik pada hewan (lebih tertarik dengan permainan mobil-mobilan & bola) serta tidak suka kakinya terkena pasir dsb dan rewel/sensitif bau-bauan...ternyata antusias sekali memberi makan domba & bermain di kebun dengan bertelanjang kaki (tanpa pakai sepatu/sandal)...menakjubkan hehehe.

Memberi makan domba

Belajar mengenal & menyangi hewan ternak

Menjaring ikan di kolam

Bermain gelembung sabun

Kamis, 08 November 2012

SYARAT HEWAN QURBAN & AQIQAH


Oleh Dr Abdullah bin Muhammad Ath-Thayyar
Qurban memiliki beberapa syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
[1]. Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
[2]. Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
  • Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
  • Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
  • Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
  • Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
[3]. Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Buta sebelah yang jelas/tampak
  • Sakit yang jelas.
  • Pincang yang jelas
  • Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berqurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, ataupun lumpuh.
[4]. Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
[5]. Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
[6]. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
[Lihat Bidaayatul Mujtahid (I/450), Al-Mugni (VIII/637) dan setelahnya, Badaa’I’ush Shana’i (VI/2833) dan Al-Muhalla (VIII/30).
[Disalin dari kitab Ahkaamul Iidain wa Asyri Dzil Hijjah, Edisi Indonesia Lebaran Menurut Sunnah Yang Shahih, Penulis Dr Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar, Penerjemah Kholid Syamhudi Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
_________
Foote Note
[1]. Para ulama berselisih tentang makna Al-Mushfarah, ada yang menyatakan bahwa ia adalah hewan yang terputus seluruh telinganya dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah kambing yang kurus. Lihat Nailul Authar (V/123).
sumber: kambingaqiqah.com

Rabu, 07 November 2012

REZEKI LEBARAN IDUL FITRI 2012

Domba berbulu putih yang diragukan kehamilannya ternyata beranak saat bulan ramadhan 2012 lalu...anaknya kembar dua...satu jantan & satu betina. Waaah...makin semangat deh pelihara domba-domba gemuk ini ^_^. inilah foto-foto domba gemuk saat saya berkunjung ke kebun bulan syawal 2012.

Anakan domba termuda

anak domba jantan yang lahir pertama sudah tumbuh tanduk 

anakan domba betina pertama besarnya sudah hampir sama dengan induknya

Selasa, 06 November 2012

ANAKAN PERTAMA DOMBA GEMUK

Pada tanggal 15 bulan maret 2012 saat saya mengunjungi kebun... ternyata domba-domba gemuk sudah ada yang beranak. Yang pertama beranak adalah yang berbulu coklat, anaknya kembar tiga...jantan semua, tapi hanya satu yang hidup. Seminggu kemudian domba berbulu putih juga beranak, anaknya satu ekor betina. sedangkan domba berbulu putih lainnya belum menampakan tanda-tanda perut bunting. Meskipun demikian saya senang sekali karena domba telah bertambah jumlahnya & keseriusan pengembalanya juga terlihat... artinya proyek domba gemuk ini dapat berlanjut  ^_^

anak domba jantan pertama


anak domba betina pertama

Senin, 05 November 2012

ZAKAT HASIL TERNAK


Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Syarat-syarat Zakat Hasil Peternakan/Perikanan adalah :
  1. Sampai Nishab, yaitu mencapai jumlah minimal tertentu yang ditetapkan hukum syara, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi dan 40 ekor untuk kambing/domba
  2. Telah dimiliki satu tahun. Menghitung masa satu tahun anak-anak berdasarkan masa satu tahun induknya
  3. Digembalakan, maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun untuk dimaksud memperoleh susu, daging dan hasil perkembangbiakannya. Ternak gembalaan iadalah ternak yang memperoleh makanan di lapangan penggembalaan terbuka
  4. Tidak dipergunakan untk keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan seperti untuk membajak, megairi tanaman, alat transportasi dsb
Ternak Unggas (ayam, bebek, burung) dan ikan Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana peternakan, tetapi karena kegiatan ini merupakan kegiatan usaha perdagangan, maka nishabnya sama dengan harta perniagaan, yaitu 85 gram emas. Nishab usaha ternak unggas atau perikanan dihitung berdasarkan aset usaha. Apabila seseorang berternak unggas atau ikan dan pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati karena tidak diperjualbelikan.

sumber: baz.banyuwangikab.go.id

Kamis, 01 November 2012

DOMBA GEMUK

Salah satu penghuni baru di nursery tanaman hias saya di desa Cibuntu Bogor sejak 4 Maret 2012 lalu... Domba-domba gemuk ini sudah datang dengan kondisi bunting/hamil, jumlahnya ada tiga ekor... dengan adanya domba gemuk ini harapannya bisa ikut meningkatkan perekonomian warga setempat mulai dari menjadi pengembala domba ini hingga nilai ekonomis lainnya yang dapat diambil dari beternak domba ...aamiin.

indukan domba yang sudah bunting

domba gemuk

kandang domba