Senin, 05 November 2012

ZAKAT HASIL TERNAK


Zakat Hasil Ternak (salah satu jenis Zakat Maal) meliputi hasil dari peternakan hewan baik besar (sapi,unta) sedang (kambing,domba) dan kecil (unggas, dll). Perhitungan zakat untuk masing-masing tipe hewan ternak, baik nisab maupun kadarnya berbeda-beda dan sifatnya bertingkat. Sedangkan haulnya yakni satu tahun untuk tiap hewan.
Syarat-syarat Zakat Hasil Peternakan/Perikanan adalah :
  1. Sampai Nishab, yaitu mencapai jumlah minimal tertentu yang ditetapkan hukum syara, yaitu 5 ekor untuk unta, 30 ekor untuk sapi dan 40 ekor untuk kambing/domba
  2. Telah dimiliki satu tahun. Menghitung masa satu tahun anak-anak berdasarkan masa satu tahun induknya
  3. Digembalakan, maksudnya ialah sengaja diurus sepanjang tahun untuk dimaksud memperoleh susu, daging dan hasil perkembangbiakannya. Ternak gembalaan iadalah ternak yang memperoleh makanan di lapangan penggembalaan terbuka
  4. Tidak dipergunakan untk keperluan pribadi pemiliknya dan tidak pula dipekerjakan seperti untuk membajak, megairi tanaman, alat transportasi dsb
Ternak Unggas (ayam, bebek, burung) dan ikan Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) sebagaimana peternakan, tetapi karena kegiatan ini merupakan kegiatan usaha perdagangan, maka nishabnya sama dengan harta perniagaan, yaitu 85 gram emas. Nishab usaha ternak unggas atau perikanan dihitung berdasarkan aset usaha. Apabila seseorang berternak unggas atau ikan dan pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia telah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Kandang dan alat-alat peternakan tidak diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati karena tidak diperjualbelikan.

sumber: baz.banyuwangikab.go.id

1 komentar:

  1. assalamualikum.
    seandainya memelihara domba/kambing tidak diliarkan apakah tetap wajib zakat saat sudah mencapai nisab (40 ekor)..
    dan berapa zakat nya?
    wassalam

    BalasHapus